Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran : Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas MI, MTs MA Tahun Pelajaran 2020/2021

Selamat datang di blog kangruslan.com, semoga kita tetap sehat dan selalu menjalankan protokol kesehatan sebagai suatu usaha kita untuk mencegah penyebaran virus ini.

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 

Adapun isi dari Surat Edaran Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas menyatakan bahwa menindakianjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) serta mempertimbangkan prioritas keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme Penyelenggaraan Kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sebagal berikut:

1. UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.

2. UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan,

3. Peserta didik dinyatakan lulus dan madrasah setelah;

a. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;

c. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal mi madrasah.

4. Ujian Madrasah (UM) sebagimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

5. Tanggal penetapan kelulusan Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada Iingkungan pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementenan Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.

6. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

c. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 6 diiaksanakan sesuai dengan protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, maka diperoleh informasi bahwa:

Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, adalah sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
  3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal mi madrasah.

Persyaratan atau Ketentuan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, adalah sebagai berikut:

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

>>>>>>>>>>>>>>>DOWNLOAD<<<<<<<<<<<<<<<<

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021.

Semoga bermanfaat, sebelum ditutup mari kita sama-sama berdo'a agar pandemik ini segera berakhir dan semuanya bisa berjalan dengan normal kembali.

Akhir kata saya ucapkan terimakasih telah berkunjung ke blog ini.



Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri