Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2020 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Dana BOS Naik, Guru Honorer 50 % dari Anggaran BOS

BOS untuk Honorer 50%
Salam literasi

Kabar gembira bagi guru Honorer setelah beredar video Mendikbud Nadiem Makariem menyebutkan bahwa anggaran BOS akan naik dan pembiayaan guru honorer sekolah akan dinaikkan menjadi 50 % ini sebagai jawaban keseriusan pemerintah dalam mensejahterakan guru honorer di negeri ini.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Permendikbud no 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Salah satunya adalah dinaikkannya anggaran BOS untuk SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik, SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik, SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik, SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

A. Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

B. Status

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

C. Pokok-Pokok dalam Peraturan

Peraturan ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
1. Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
2. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;
a. SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
b. SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
c. SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
e. SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.

3. Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:

a. penerimaan peserta didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multi media pembelajaran;
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l. pembayaran honor (paling bayak 50%).

4. Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.

Berikut link download Juknis BOS Tahun 2020 dari JDIH Kemdikbud

==========Download===========

Demikian informasi mengenai juknis BOS 2020 terbaru semangat pembelajar dan salam literasi
Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri