Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SEJARAH PROSES PANJANG LAHIRNYA PANCASILA

Proses lahirnya Pancasila

Berdasarkan penelusuran sejarah, Pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.

Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism).

Proses ini ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhammadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain), partai politik (Indische Partij, PNI, partai-partai sosialis, PSII, dan lain-lain), dan sumpah pemuda. Perumusan konseptualisasi
Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Dalam menjawab permintaan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat, mengenai dasar negara Indonesia merdeka, puluhan anggota BPUPKI berusaha menyodorkan pandangannya, yang kebanyakan pokok gagasannya sesuai dengan satuan-satuansila Pancasila. Rangkain ini ditutup dengan Pidato Soekarno (1Juni) yang menawarkan lima prinsip dari dasar negara yang diberi nama Panca Sila. Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Kemudian membentuk “Panitia Sembilan”, yang menyempurnakan rumusan Pancasila dari Pidato Soekarno ke dalam rumusan versi Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. 

Fase“pengesahan” dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.

Dalam proses perumusan dasar negara, Soekarno memainkan peran yang sangat penting. Dia berhasil
mensintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan orang pertama yang mengonseptualisasikan dasar negara itu ke dalam pengertian “dasar falsafah” (philosofische grondslag) atau “pandangan komprehensif dunia” (weltanschauung) secara sistematik dan koheren.

Di dalam awal pidatonya, pada 1 Juni 1945, Soekarno terlebih dahulu mencoba memberikan pendapatnya mengenai apa yang dimaksud oleh Ketua BPUPKI:
Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda ’Philosofische grondslag’ dari pada Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Sekretariat Negara Republik Indonesia: 1998).
 Sesudah menyampaikan ulasan mengenai arti merdeka guna mempertegas tekad untuk mewujudkan Indonesia Merdeka, Soekarno meneruskan pembicaraan mengenai dasar negara:
Saya mengerti apakah yang Paduka tuan Ketua Kehendaki! Paduka tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische grondslag, atau, jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua yang mulia meminta suatu ’Weltanschauung,’ di atas di mana kita mendirikan Negara Indonesia itu ... Apakah ’Weltanschauung’ kita, jikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka?
 Dalam usaha merumuskan Philosofische grondslag itu, Soekarno menyerukan:

Bahwa kita harus mencari persetujuan, mencari persetujuan faham”: Kita bersama-sama mencari persatuan philosofische grondslag, mencari satu ‘Weltanschauung’ yang kita semuanya setuju. Saya katakan lagi setuju! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hadjar setujui, yang saudara Sanoesi setujui, yang saudara Abikoesno setujui, yang saudara Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus. persatuan philosofische grondslag, mencari satu ‘Weltanschauung’ yang kita semuanya setuju. Saya katakan lagi setuju! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hadjar setujui, yang saudara Sanoesi setujui, yang saudara Abikoesno setujui, yang saudara Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus.

Setelah itu, Soekarno menawarkan rumusannya tentang lima prinsip (sila) yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator) segenap elemen bangsa. Rumusan kelima

prinsip itu adalah:

Pertama: kebangsaan Indonesia.

Baik saudara-saudara yang bernama kaum bangsawan yang di sini, maupun saudara-saudara yangdinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat… Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya,-- tetapi ‘semua buat semua’…. “Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat Negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan.”

 Kedua: Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.


Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme…. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Kita bukan saja harus mendirikan Negara Indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.

Ketiga: Mufakat atau demokrasi. 


Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan… Kita mendirikan negara ‘semua buat semua’, satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan…. Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan.

Keempat: Kesejahteraan sosial. 


Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yangmemberi hidup, yakni politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial…. Maka oleh karena itu jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politiek saudarasaudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.

Kelima: Ketuhanan yang berkebudayaan. 


Prinsip Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.... bahwa prinsip kelima daripada negara kita ialah ke-Tuhanan yang berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.
Mengapa dasar negara yang menyatukan dan menjadi panduan keindonesiaan itu dibatasi lima? Jawaban Soekarno, selain kelima unsur itulah yang memang berakar kuat dalam jiwa bangsa Indonesia, dia juga mengaku suka pada simbolisme angka lima. Angka lima memiliki nilai “keramat” dalam antropologi masyarakat Indonesia.

Soekarno menyebutkan, “Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai Panca Indra. Apalagi yang lima bilangannya? (Seorang yang hadir: Pandawa lima). Pandawa pun lima bilangannya.” Hal lain juga bisa ditambahkan, bahwa dalam tradisi Jawa ada lima larangan sebagai kode etika, yang disebut istilah “Mo-limo”.2 Taman Siswa
dan Chuo Sangi In juga memiliki “Panca Dharma”.

Selain itu, bintang yang amat penting kedudukannya sebagai pemandu pelaut dari masyarakat bahari juga bersudut lima. Asosiasi dasar negara dengan bintang ini digunakan Soekarno dalam penggunaan istilah Leitstar (bintang pimpinan). Selain itu, istilah Pancasila juga telah dipakai dalam buku “Negara Kertagama” karangan Empu Prapanca, juga dalam buku “Sutasoma” karangan Empu Tantular, dalam pengertian yang agak berbeda, yakni kesusilaan yang lima.

Sungguh pun Soekarno telah mengajukan lima sila dari dasar negara, dia juga menawarkan kemungkinan lain, sekiranya ada yang tidak menyukai bilangan lima, sekaligus juga cara beliau
menunjukkan dasar dari segala dasar kelima sila tersebut.

Alternatifnya bisa diperas menjadi Trisila bahkan bisa dikerucutkan lagi menjadi Ekasila:

“Atau barangkali ada saudara-saudara yang tidak suka bilangan lima itu? Saya boleh peras, sehingga tinggal tiga saja. Saudara-saudara tanya kepada saya, apakah ‘perasan’ yang tiga itu? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia Merdeka, Weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan perikemanusiaan, saya peras menjadi satu: itulah yang dahulu saya namakan socionationalisme.
Dan demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tapi politiek-economische democratie, yaitu politiekedemocratie dengan sociale rechtvaardigheid: Inilah yang dulu saya namakan socio-democratie, yaitu penggabungan antara paham demokrasi dan kesejahteraan sosial. 
Tinggal lagi ke-Tuhanan yang menghormati satu sama lain. 
Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socionationalisme, socio-democratie, dan ke-Tuhanan. Kalau tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah yang tiga ini. Tetapi barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada Tri Sila ini, dan minta satu, satu dasar saja?
Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu itu? 
Sebagai tadi telah saya katakan: kita mendirikan Negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia-semua buat semua! 
Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan ‘gotong-royong’. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong-royong.”
Dengan menyatakan bahwa bila Pancasila diperas menjadi ekasila, yang muncul adalah sila gotong-royong, Soekarno kurang lebih ingin menegaskan bahwa dasar dari semua sila Pancasila itu adalah semangat gotong royong.

Prinsip ketuhanannya harus berjiwa gotong-royong (ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang dan toleran), bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan. Prinsip kemanusian universalnya harus berjiwa gotong-royong (yang berkeadilan dan berkeadaban), bukan pergaulan kemanusiaan yang menjajah dan eksploitatif. 

Prinsip persatuannya harus berjiwa gotong-royong (mengupayakan persatuan dengan tetap menghargai perbedaan “bhinneka tunggal ika”), bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan atau pun menolak persatuan. Prinsip demokrasinya harus berjiwa gotongroyong (mengembangkan musyawarah mufakat), bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas atau minoritas elit penguasa-pemodal. 

Prinsip keadilannya harus berjiwa gotongroyong (mengembangkan partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan), bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem etatisme.

 Demikianlah pada tanggal 1 Juni 1945 itu, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang ancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia yang diusulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar dasar negara Indonesia Merdeka. Pokokpokok pikiran yang terdapat dalam pidato Bung Karno itu yang kemudian diterima secara aklamasi oleh BPUPKI sebagai dasar dalam penyusunan falsafah negara (philosophische grondslag) Indonesia merdeka.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah
pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam. Panitia Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Kecil, di masa reses Soekarno memanfaatkan masa persidangan Chuo Sangi In ke VIII (18 s.d 21 Juni 1945) di Jakarta untuk mengadakan pertemuan yang terkait dengan tugas Panitia Kecil. Selama pertemuan itu, Panitia Kecil dapat mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yang dapat digolongkan ke dalam 9 kategori:

1. Indonesia merdeka selekas-selekasnya
2. Dasar (Negara)
3. Bentuk Negara Uni atau Federasi
4. Daerah Negara Indonesia
5. Badan Perwakilan Rakyat
6. Badan Penasihat
7. Bentuk Negara dan Kepala Negara
8. Soal Pembelaan
9. Soal Keuangan

Di akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.

Rumusan dari rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (Piagam Jakarta) itu sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam Piagam Jakarta tersebut diubah pada bagian akhirnya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal penting yang diubah oleh panitia ini adalah tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubahnya klausul pasal pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden. Semula ayat itu mensyaratkan presiden harus orang Islam, tetapi kemudian diubah menjadi hanya “harus orang Indonesia asli.”

(Sumber: 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara)
Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri