Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Perangkat Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan IASP Tahun 2020

Berdasarkan kajian terhadap berbagai referensi, diskusi dengan pakar dan analisis terhadap data hasil akreditasi selama tahun 2018, disimpulkan pola akreditasi harus bergeser dari compliance based ke performance based, dalam referensi lain disebut bergeser dari rules based ke principles based. Dengan pergeseran ini instrumen akreditasi akan mengalami perubahan fundamental, bukan sekedar menyempurnakan butir-butir dan tahu analisis, tetapi perubahan paradigma.

Alasan di atas menjadi argumen kuat BAN-S/M di tahun 2019 untuk memprioritaskan programnya dengan menyusun Perangkat Akreditasi yang baru, atau disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020. Penyusunan Instrumen Akreditasi baru ini menerapkan pendekatan baru dalam penilaian akreditasi sekolah/madrasah yaitu dari compliance menunju performance. Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi Sekolah/Madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada akhirnya tidak bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administratif, tetapi akan difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantive.

Beberapa langkah sudah dilakukan BAN-S/M antara lain menyusun naskah akademik sebagai acuan akademik penyusunan instrumen dan beberapa kali  mengundang para pakar dan ahli pendidikan. BAN-S/M telah melakukan beberapa pertemuan dengan tim ad hoc untuk menyusun draf instrumen akreditasi sekolah madrasah (IASP) 2020.

Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:


  1. Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.

Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:


  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas; 
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
  1. Sekolah Dasar (SD);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Madrasah Aliyah (MA);
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  9. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
  10. Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah 

Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Penetapan Sasaran sekolah/madrasah

BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.

Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.

2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi

Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi   disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.

Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi  instrumen dan melengkapi data pendukung.

3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi

Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Sekolah/madrasah mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.

4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor

BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.

BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.

5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah

Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.

6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

9. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi

 Hasil  pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.

10. Sosialisasi Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan  melalui seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.
(sumber:bansm.kemdikbud.go.id)

Ketua Badan Akreditasi Nasoinal Sekolah/Madrasah (BAN SM) Kemendikbud Dr Toni Toharudin MSc mengatakan, Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 akan diberlakukan tahun ini.

Toni Toharudin menjelaskan, instrumen baru untuk visitasi ini akan berfokus pada empat komponen yakni kualitas mutu lulusan, proses pembelajaran, kualitas guru, dan manajemen sekolah.

“Sebelum visitasi kami juga akan menilai empat komponen lain tetapi bersumber pada Data Pokok Pendididikan (Dapodik), EMIS (Dapodik versi Kemenag), dan data sekunder PMP (Penilaian Mutu Pendidikan),” terangnya.

Toni Toharudin menerangkan, jumlah item pada instrumen baru ini lebih sedikit dibanding instrumen lama. “Rincian sementara adalah, SD/MI 33 butir inti dan 1 butir kekhususan, SMP/MTS 33 butir inti, SMA/MA 33 butir inti, SMK 33 butir inti dan 12 butir kekhususan, SLB 33 butir inti dan 7 butir kekhususan,” terangnya. sumber:pwmu.co

Berikut  kami lampirkan Perangkat Akreditasi IASP Tahun 2020 dan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.

================DOWNLOAD==================

Itulah informasi mengenai Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan IASP Tahun 2020.

Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri