Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh SK Panitia Kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020

SK Panitia Ujian Sekolah

SK Panitia Kegiatan Ujian Sekolah/madrasah

Sebelum ke contoh SK Panitia Kegiatan Ujian Sekolah ada baiknya kita baca dulu literasi mengenai UJian sekolah di bawah ini ya.

Berdasarkan Permendikbud RI NO 23 Tahun 2016 Mengenai Standar Penilaian dalam ketentuan umum dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenaivlingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, daninstrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
  5. perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  6. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  7. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. 

    LINGKUP PENILAIAN


    Pasal 2

    Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan
    menengah terdiri atas:
    a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
    b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
    c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

    Pasal 3

    (1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
         meliputi aspek:
           a. sikap;
           b. pengetahuan; dan
           c. keterampilan.
    (2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang
       dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilakupeserta
       didik.
    (3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan
         yang  dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
    (4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan
        yang dilakukan untukn mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan
       dalam melakukan tugas tertentu.
    (5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
        (4)  dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

    TUJUAN PENILAIAN

     Pasal 4

    (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi
       proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
    (2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian
        Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. 
    (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
         lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
    dst....

    Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:

    a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN)
        dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
    b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
        bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
    c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
    d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam
      perbaikan proses pembelajaran;
    e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk:
       pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk
       jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
       pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
    f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei
      dan/atau sensus; dan
    g. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

    Untuk keterangan lebih lanjut silahkan lihat di permendikbud RI NO 23 Tahun 2016 Mengenai Standar Penilaian.

    Mudah-mudahan setelah membaca permendibud di atas pengetahuan kita bertambah yaa
    baiklah bagi teman-teman yang tidak sabar ingin mendownload SK Panitia Ujian Sekolah bisa diunduh melalui link di bawah ini

    ==============DOWNLOAD==============
    Ruslan
    Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri