Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SDLB, SMPLB, DAN SMALB KEP MENDIKBUD RI NOMOR 394/P/2019

I. KRITERIA STATUS DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI SEKOLAH
LUAR BIASA


Salah satu hasil dari akreditasi terhadap SLB tahun 2019 adalah memberikan penilaian dan peringkat akreditasi terhadap satuan pendidikan SLB. Oleh karena perangkat akreditasi tahun 2019 masih berdiri masing-masing, yaitu perangkat SDLB, SMPLB dan SMALB, maka pemberian nilai, status dan peringkat untuk SLB akan dilakukan melalui konversi hasil penilaian per jenjang.

A. Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SLB

  1. Apabila dalam SLB hanya terdapat satu jenjang saja, misalnya hanya SDLB, SMPLB atau SMALB, maka nilai akreditasi per komponen, nilai akhir akreditasi dan peringkat SLB sama dengan nilai dan peringkat satuan pendidikan di SLB tersebut.
  2. Apabila dalam SLB terdapat lebih dari satu jenjang, maka nilai akreditasi per komponen dan nilai akhir akreditasi SLB dihitung dari rata-rata dari seluruh jenjang yang ada di SLB tersebut. Selanjutnya nilai akhir akreditasi tersebut digunakan untuk menentukan peringkat SLB.

Berikut ini contoh penghitungan Nilai Komponen dan Nilai Akhir Akreditasi
SLB:

  1. Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB yang memiliki 2 (dua) jenjang Contoh dalam suatu SLB terdapat SDLB dan SMPLB. Hasil penilaian terhadap komponen akreditasi dan nilai akhir akreditasi pada masingmasing jenjang disajikan dalam kolom (4) dan (5) pada Tabel 1. Selanjutnya nilai akreditasi per komponen untuk SLB kolom (6) diperoleh dari hasil rata-rata kolom (4) dan (5). Misalnya nilai komponen akreditasi Standar Isi = (11,27+8,71)/2 = 9,99. Nilai akhir akreditasi SLB dapat diperoleh dari rata-rata dari nilai akhir akreditasi dua jenjang yang ada, atau dari menjumlahkan 8 nilai komponen akreditasi SLB. Kedua cara tersebut menghasilkan nilai yang sama.
Nilai akhir akreditasi SLB = (92,28+84,9)/2=88,60, atau
Nilai akhir akreditasi SLB = 9,99+12,36+9,81+14,52+13,10+8,92+9,91+10,01
                                           = 88,60 (dibulatkan menjadi 89)


  1. 2. Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB yang memiliki 3 (tiga) jenjang Contoh dalam suatu SLB terdapat SDLB, SMPLB dan SMALB. Hasil penilaian terhadap komponen akreditasi dan nilai akhir akreditasi pada masing-masing jenjang disajikan dalam kolom (4), (5) dan (6) pada Tabel 2. Selanjutnya nilai akreditasi per komponen untuk SLB kolom (7) diperoleh dari hasil rata-rata kolom (4), (5) dan (6). Misalnya nilai komponen akreditasi standar Isi = (11,27+8,71+8,41)/3 = 9,46. Nilai akhir akreditasi SLB dapat diperoleh dari rata-rata dari nilai akhir akreditasi tiga jenjang yang ada, atau dari menjumlahkan 8 nilai komponen akreditasi SLB. Kedua cara tersebut menghasilkan nilai yang sama.

Nilai akhir akreditasi SLB = (92,28+84,91+84,94)/3=87,38, atau
Nilai akhir akreditasi SLB = 9,46+11,89+9,29+14,72+13,29+9,15+9,73+9,84
                                           = 87,38 (dibulatkan menjadi 87)

B. Penentuan Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan

Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan (0 ⎯ 100) SLB merupakan nilai persentase capaian untuk setiap komponen akreditasi. Cara perhitungannya menggunakan rumus sebagaimana yang dilakukan perhitungan pada masing-masing jenjang.
 Nilai komponen akreditasi SLB skala ratusan untuk yang dicontohkan di atas 

C. Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Areditasi SLB

1. Kriteria Status Akreditasi

Sekolah dinyatakan terakreditasi apabila: a. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71. b. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61. c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. Sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jika tidak memenuhi kriteria di atas.

2. Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Pemeringkatan hasil akreditasi SLB dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi. Sekolah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut:
  1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100). 
  2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90). 
  3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
Sekolah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir: 1. 61 sampai dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang). 2. 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang). Dari kedua contoh di atas, diperoleh bahwa Nilai Akhir Akreditasi masingmasing dengan nilai sama dengan 89 dan 87 (Tabel 1. dan Tabel 2.) dan seluruh Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan pada masing-masing komponen lebih besar dari 50 (Tabel 3. dan Tabel 4.), serta memperoleh nilai komponen sarana prasarana tidak kurang dari 61, maka kedua SLB tersebut dinyatakan Terakreditasi dengan Peringkat Akreditasi B (Baik). 

Berikiut kami lampirkan link download Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SDLB, SMPLB dan SMALB.

Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri