Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Surat Pernyataan Ikrar Wakaf dari KUA


Pengertian Wakaf


Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).


Tujuan Wakaf

Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami ada dua macam yakni:
Untuk mencari keridhaan Allah SWT
Untuk kepentingan masyarakat

Berikut adalah uraian singkat dari pengertian dan tujuan wakaf nah bagi sahabat yang membutuhkan format ikrar wakaf yang formatnya sama persis dari KUA berikut saya lampirkan di bawah ini:

SURAT PERNYATAAN WAKAF TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini
1.    Nama                              : ....................................
Tempat Tanggal lahir       : ....................................
Alamat                            : ....................................
Sebagai disebut sebagai Pemberi Wakaf (WAKIF) disebut sebagi Pihak ke I
2.    Nama                              : ....................................
Tempat Tanggal lahir       : ....................................
Alamat                            : ....................................
Sebagai penerima wakaf (NAZIR) disebut sebagi Pihak ke II
1.    Pihak ke 1 telah mewakafkan sebidang tanah darat di blok Kubang Desa Cijurey, C No 4588 Persil No 51A Kls. 2 dengan luas 900 M2 dengan batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara               : ....................................
Sebelah Timur               : ....................................
Sebelah Selatan             : ....................................
Sebelah Barat               : ....................................
Diwakafkan kepada DKM Nuurul Munawaroh diterima dan diwakili oleh ADIN SAMSUDIN dengan Jabatan Ketua DKM disebut sebagai Pihak ke II
2.    Pihak I menjamin bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa baik luas maupun batas, tanah tersebut tidak terkait dengan jaminan atau sedang dijaminkan, dan apabila ada yang mengganggu gugat atas pemberian wakaf ini, maka pihak I akan bertanggung jawab sepenuhnya.
3.    Pihak ke II mengaku telah menerima sepenuhnya Tanah Darat tersebut, dari pihak ke I dan sejak penandatanganan surat pernyataan ini dibuat, tanah tersebut menjadi milik kekayaan DKM Nuurul Miunawaroh, maka segala keuntungan dan kerugiannya menjadi tanggung jawab pihak ke II
Demikian surat pernyataan wakaf ini dibuat, dengan sebenarnya dan ditanda tangani diatas materai dalam keadaan sehat walafiat, tidak dipaksa atau dipengaruhi oleh siapapun, di saksikan danditanda tangani oleh 2 orang saksi, untuk dipergunakan bahan seperlunya sebelum Akta Ikrar Wakaf di buat.



Pihak I
Pnerima Wakaf (NADZIR)




....................................

Gegerbitung, 22 November 2019
Pihak I
Pemberi Wakaf (WAKIF)





....................................



SAKSI-SAKSI


1.    ..............
( ........................ )
Mengetahui
Kepala Desa ...........

  
 ....................................

 Bagi yang membutuhkan filenya dalam bentuk Word bisa sobat unduh di SINI


Ruslan
Ruslan Seseorang yang suka menulis dikala senggang, hobi makan bakso dan suka ngajak jalan-jalan istri